Panduan Pendaftaran

Panduan Pendaftaran

TATA CARA PENDAFTARAN

 

 

 

1.        Terlebih dahulu, Pesantren dan santri membaca dan memahami Booklet PBSB tentang Daftar Perguruan Tinggi Mitra, Program Studi, Domisili Kampus, persyaratan, jadwal pelaksanaan, petunjuk tata cara pendaftaran dan ketentuan lainnya dari PBSB Tahun 2024.

2.        Terlebih dahulu, Pesantren dan santri memahami konsekuensi dan sanksi jika di kemudian hari santri mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi.

3.        Pendaftaran PBSB Tahun 2024 dilakukan secara online melalui laman: https://pendaftaran-beasiswa.kemenag.go.id/pbsb/

4.        Terlebih dahulu Pesantren mendaftar pada link pendaftaran online PBSB, dengan memastikan Nomor Statistik Pesantren (NSP) yang dicantumkan telah terdaftar pada Kementerian Agama dan aktif melakukan pemutakhiran data pada EMIS Ditjen Pendidikan Islam.

5.        Pesantren mendaftarkan santri yang akan mendaftar PBSB program Sarjana (S1) dengan memilih nama-nama santri pada satuan pendidikannya sesuai dengan pendataan pada EMIS selama ini.

6.        Pesantren mendaftarkan santri yang akan mendaftar PBSB program Magister (S2) dengan menginput nama calon pendaftar.

7.        Pesantren mendaftarkan santri yang akan mendaftar PBSB program Doktoral (S3) dengan menginput nama calon pendaftar.

8.        Santri yang telah didaftarkan akan memiliki AKUN SANTRI. Pesantren menyampaikan informasi AKUN SANTRI kepada Santri bersangkutan untuk melengkapi isian formulir dan unggahan dokumen persyaratan.

9.        Santri Login aplikasi menggunakan Username dan Password yang telah diberikan untuk melengkapi form isian dan unggahan dokumen sesuai ketentuan di dalam aplikasi pendaftaran PBSB online.

10.     Jika santri telah melengkapi seluruh formulir pendaftaran, maka santri dapat mengunduh Kartu Formulir Registrasi.

11.     Santri harus mengetahui dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan dalam proses pengisian data dan dokumen yang diisi dan diunggah/diupload melalui AKUN SANTRI.

12.     Santri aktif memantau informasi PBSB melalui media informasi resmi Kementerian Agama dan melalui AKUN SANTRI.